F.A.Q
-
Bagaimana cara mendaftar sebagai pasien baru?
Pasien baru bisa mendaftar langsung di loket pendaftaran atau melalui aplikasi/website rumah sakit jika tersedia. Siapkan KTP, kartu keluarga, dan kartu BPJS/asuransi (jika ada).
-
Apakah rumah sakit menerima pasien BPJS Kesehatan?
Ya, rumah sakit menerima pasien BPJS Kesehatan. Pastikan membawa kartu BPJS aktif dan surat rujukan dari faskes tingkat 1 (puskesmas/klinik) sesuai ketentuan.
-
Bagaimana cara membuat janji temu dengan dokter?
Janji temu dapat dibuat melalui: Loket pendaftaran langsung. Call center rumah sakit. Aplikasi atau website resmi Rumah Sakit
-
Apakah rumah sakit menyediakan layanan ambulans?
Ya, layanan ambulans tersedia 24 jam. Hubungi nomor darurat rumah sakit atau call center untuk pemesanan.
-
Apakah ada layanan konsultasi online/telemedicine?
Beberapa rumah sakit menyediakan layanan telemedicine untuk konsultasi dokter umum atau spesialis tertentu. Silakan cek di aplikasi resmi atau hubungi call center.
